Buka Kembali Layanan Akad Nikah di KUA, Berikut Penjelasan Ka.Kanwil


Jambi (Humas) -- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor mengenai pembukaan kembali akad nikah Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020 karena pandemi Covid-19. Namun, layanan akad nikah ini dibatasi, dimana pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Sedangkan permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketentuan lainnya yang tertuang dalam edaran tersebut adalah pembatasan akad nikah hanya 8 (delapan) pasang calon pengantin (catin) dalam satu hari untuk menghindari kerumunan. Dan KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dalam rapat virtual bersama Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kakanwil, H.Muhamad menyampaikan bahwa ketentuan atau kebijakan pembukaan layanan akad nikah tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. "Layanan nikah sudah boleh dibuka sesuai edaran, namun tetap mengacu pada kebijakan pemerintah daerah setempat, sebab yang mengetahui kondisi daerah adalah pemerintah daerah setempat," ucap Kakanwil.

"Saya ingin layanan nikah tetap berjalan, baik di jam kantor maupun Sabtu atau Minggu di luar dinas tetap bisa dilaksanakan di KUA dengan tujuan mengurangi penumpukan berkas daftar nikah yang ada. Hanya jumlah calon pengantin perlu dipikirkan jumlah per harinya," ujar Kakanwil.

Menurut Kakanwil, pembukaan kembali layanan akad nikah tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi penumpukan pendaftaran akad nikah di KUA.

Sementara untuk waktu pelaksanaan akad nikah juga harus dipersingkat dan perlu diberi jeda waktu antara akad nikah satu dengan akad nikah berkutnya untuk menghindari kerumunan. "Paling lama 30 hingga 45 menit. Dan ada jeda antara akad nikah satu dengan berikutnya agar tidak terjadi kerumunan," ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menghimbau agar KUA meminta pihak calon pengantin membuat surat pernyataan siap mengikuti seluruh protokol dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah. "Ada surat pernyataan bahwa calon pengantin dan rombongan sesuai dengan ketentuan yang ada," himbau Kakanwil.

Perihal rombongan pengantin, Kakanwil menegaskan perlu dibatasi hanya 10 orang. "2 calon pengantin, 3 orang dari pihak laki-laki, 3 orang dari pihak perempuan, 1 orang pihak dokumentasi, dan 1 penghulu," jelas Kakanwil.

Kakanwil mengaharapkan agar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dapat menginformasikan ketentuan tersebut kepada pihak KUA agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

"Syukurnya saat ini masyarakat di provinsi Jambi sudah banyak mendapatkan informasi dan memahami mengenai ketentuan layanan akad nikah," jelas Kakanwil

: