Jambi (Humas) -- Kementerian
Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor mengenai
pembukaan kembali akad nikah Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sempat terhenti
sejak 1 sampai 21 April 2020 karena pandemi Covid-19. Namun, layanan akad nikah
ini dibatasi, dimana pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa
diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon
pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Sedangkan
permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak
dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketentuan lainnya yang
tertuang dalam edaran tersebut adalah pembatasan akad nikah hanya 8 (delapan)
pasang calon pengantin (catin) dalam satu hari untuk menghindari kerumunan. Dan
KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu
dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan
dengan sebaik-baiknya.
Dalam rapat virtual
bersama Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kakanwil, H.Muhamad menyampaikan bahwa
ketentuan atau kebijakan pembukaan layanan akad nikah tetap disesuaikan dengan
kebijakan pemerintah daerah. "Layanan nikah sudah boleh dibuka sesuai
edaran, namun tetap mengacu pada kebijakan pemerintah daerah setempat, sebab
yang mengetahui kondisi daerah adalah pemerintah daerah setempat," ucap
Kakanwil.
"Saya ingin layanan
nikah tetap berjalan, baik di jam kantor maupun Sabtu atau Minggu di luar dinas
tetap bisa dilaksanakan di KUA dengan tujuan mengurangi penumpukan berkas
daftar nikah yang ada. Hanya jumlah calon pengantin perlu dipikirkan jumlah per
harinya," ujar Kakanwil.
Menurut Kakanwil,
pembukaan kembali layanan akad nikah tersebut sangat diperlukan untuk
mengurangi penumpukan pendaftaran akad nikah di KUA.
Sementara untuk waktu
pelaksanaan akad nikah juga harus dipersingkat dan perlu diberi jeda waktu
antara akad nikah satu dengan akad nikah berkutnya untuk menghindari kerumunan.
"Paling lama 30 hingga 45 menit. Dan ada jeda antara akad nikah satu
dengan berikutnya agar tidak terjadi kerumunan," ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menghimbau
agar KUA meminta pihak calon pengantin membuat surat pernyataan siap mengikuti
seluruh protokol dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah. "Ada
surat pernyataan bahwa calon pengantin dan rombongan sesuai dengan ketentuan
yang ada," himbau Kakanwil.
Perihal rombongan
pengantin, Kakanwil menegaskan perlu dibatasi hanya 10 orang. "2 calon
pengantin, 3 orang dari pihak laki-laki, 3 orang dari pihak perempuan, 1 orang
pihak dokumentasi, dan 1 penghulu," jelas Kakanwil.
Kakanwil mengaharapkan
agar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dapat menginformasikan ketentuan
tersebut kepada pihak KUA agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
"Syukurnya saat ini
masyarakat di provinsi Jambi sudah banyak mendapatkan informasi dan memahami
mengenai ketentuan layanan akad nikah," jelas Kakanwil
: