Jambi (Humas)
--Untuk diketahui pelaksanaan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
sejak 1 hingga 21 April lalu sempat terhenti disebabkan pandemi Covid-19 yang
trennya terus mengalami kenaikan.Selanjutnya Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
mengenai pembukaan kembali pelayanan akad nikah di KUA dengan sejumlah prosedur
dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Guna memastikan
pelayanan tersebut telah dijalankan, Ka.Kanwil bersama Kakan.Kemenag Kota Jambi
melakukan peninjauan ke beberapa KUA dalam Kota Jambi. Adapun KUA yang ditinjau
oleh Kakanwil adalah KUA Kecamatan Jelutung, KUA Kecamatan Jambi Selatan, dan
KUA Kecamatan Jambi Timur.
Ka.Kanwil mengatakan, peninjauan tersebut merupakan monitoring Kanwil atas kesiapan layanan akad nikah KUA salah satunya di Kota Jambi sebagai bentuk realisasi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-004/DJ.III/HK.00.7/04/2020 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
"Kita lihat sendiri bahwa persiapan KUA sudah baik dan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Alhamdulliah, layanan akad nikah sudah berjalan sesuai protokol kesehatan. Kesiapan petugas di KUA juga sudah baik, mulai tersedianya hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan calon pengantin juga sudah menggunakan sarung tangan,†ungkap Ka.Kanwil.
Dengan adanya penerapan kesehatan selama pandemi Covid-19, Ka.Kanwil mengajak masyarakat mematuhi ketentuan dan aturan yang telah dibuat di KUA, â€Å“mulai dari waktu kedatangan ketika mau melaksanakan akad nikah, persyaratan akad nikah yang harus dibawa, dan jumlah rombongan mengingat kondisi tempat di KUA sangat terbatas," jelas Ka.Kanwil.
Ka.Kanwil juga menyampaikan bahwa layanan akad nikah dibatasi hanya lima pasangan per hari dengan jumlah rombongan yang masuk ke ruangan dibatasi maksimal 10 orang, untuk rombongan catin juga dibatasi hanya 10 orang.
Ka.Kanwil mengatakan, peninjauan tersebut merupakan monitoring Kanwil atas kesiapan layanan akad nikah KUA salah satunya di Kota Jambi sebagai bentuk realisasi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-004/DJ.III/HK.00.7/04/2020 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
"Kita lihat sendiri bahwa persiapan KUA sudah baik dan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Alhamdulliah, layanan akad nikah sudah berjalan sesuai protokol kesehatan. Kesiapan petugas di KUA juga sudah baik, mulai tersedianya hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan calon pengantin juga sudah menggunakan sarung tangan,†ungkap Ka.Kanwil.
Dengan adanya penerapan kesehatan selama pandemi Covid-19, Ka.Kanwil mengajak masyarakat mematuhi ketentuan dan aturan yang telah dibuat di KUA, â€Å“mulai dari waktu kedatangan ketika mau melaksanakan akad nikah, persyaratan akad nikah yang harus dibawa, dan jumlah rombongan mengingat kondisi tempat di KUA sangat terbatas," jelas Ka.Kanwil.
Ka.Kanwil juga menyampaikan bahwa layanan akad nikah dibatasi hanya lima pasangan per hari dengan jumlah rombongan yang masuk ke ruangan dibatasi maksimal 10 orang, untuk rombongan catin juga dibatasi hanya 10 orang.
â€Å“Masyarakat
jangan sampai membawa rombongan terlalu banyak, untuk menghindari kerumunan
orang," imbuh Ka.Kanwil.
"Untuk
diketahui bahwa layanan akad saat ini hanya bisa dilakukan di KUA saja.
sementara ini hanya boleh di KUA, belum diijinkan dilakukan di rumah. Namun,
apabila nanti pemerintah daerah sudah mengizinkan layanan akad nikah di rumah,
kami siap melayani,†ungkap
Kakanwil.

: