Sempurnahkan Ibadan Ramadahan Dengan Membayar Zakat Fitra

Zakat fitrah: wajib hukumnya bagi setiap muslim selama bulan Ramadhan, sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Zakat Fitrah dinilai sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga diyakini dapat menyucikan diri bagi orang yang melaksanakannya.

Waktu pembayaran: Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Artinya, tidak ada patokan waktu pembayaran zakat ini harus dilaksanakan di malam sebelum Lebaran, dan sebagainya. Sementara penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

: